Kamis, 20 Agustus 2015

Ekonomi Syari’ah Pendorong Penguatan Ekonomi Rakyat




            Ekonomi merupakan suatu penunjang untuk kesejahteraan hidup manusia. Tanpa adanya ekonomi, kehidupan manusia tidak akan berjalan dengan semestinya. Di Indonesia pada saat ini sedang berusaha keras memperbaiki kondisi sosial ekonomi yang berantakan akibat permasalahan yang timbul dari model pemerintahan yang telah berjalan beberapa periode lalu. Puncaknya adalah ketika krisis total yang terjadi 16 tahun yang silam, yaitu sekitar tahun 1997-1998 yang telah memporakporandakan sendi-sendi kehidupan negara Indonesia dan telah mengakibatkan beban yang sangat berat bagi pemerintah dan bagi seluruh rakyat Indonesia.
            Pengembangan ekonomi rakyat bukan hanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat bawah, tetapi juga untuk mendukung kesinambungan pertumbuhan ekonomi tanpa basis luas, pertumbuhan ekonomi ini tidak akan dapat sinambung karena batasnya pasar. Jadi, yang sinambung (sustainable) merupakan syarat bagi perkembangan perekonomian nasional untuk mencapai tujuan dalam keberhasilan mengembangkan ekonomi rakyat.
            Ekonomi rakyat adalah kegiatan atau mereka yang berkecimpung dalam kegiatan produksi untuk memperoleh pendapatan bagi kehidupannya. Mereka itu adalah petani kecil, nelayan, peternak, perkebun, pengrajin, pedagang kecil dan lain-lain, yang modal usahanya merupakan modal keluarga (yang kecil), dan pada umumnya tidak menggunakan tenaga kerja dari luar keluarga. Tekanan dalam  hal ini adalah pada kegiatan produksi, bukan konsumsi, sehingga buruh pabrik tidak masuk dalam peofesi atau kegiatan ekonomi rakyat, karena buruh adalah bagian dari unit produksi yang lebih luas yaitu pabrik atau perusahaan. (Sritua Arif, 1997,23).
            Sesuai dengan perkembangan dari perbankan syariah yang saat ini bank syariah sudah mulai banyak, sehingga struktur monopoli menjadi oligopoly. Perubahan ini menyebabkan persaingan yang semakin tinggi antar bank syariah. Untuk itu bank-bank tersebut mengubah strateginya agar mampu bersaing dengan bank lain.
            Pertumbuhan pesat perbankan syariah baik di Indonesia maupun di dunia mendorong lahirnya inisiatif-inisiatif strategis, mulai kebijakan untuk penerapan profesionalisme di bidang syariah hingga ke peneran prinsip-prinsip syariah di dunia perbankan. Hal ini juga ditunjang oleh semakin berkembangnya komunitas-komunitas masyarakat syariah di Indonesia yang memaju terus inonasi dalam pengembangan produk-produk syariah yang baru.
            Dalam dunia perbankan, teknologi informasi tentu jelas memainkan peranan yang sangat penting. Adanya ATM, SMS Center, internet banking, 24-hour hotline merupakan kunci sukses perusahaan dalam memberikan pelayanan yang terbaik.

A.Ekonomi Islam dan Perbankan Syari’ah

            Ada berbagai pengertian dan definisi mengenai ilmu ekonomi Islam; diantaranya dikemukakan oleh Muhammad A. Mannan yang menyatakan bahwa ilmu ekonomi Islam merupakan ilmupengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami nilai-nilai Islam. Pengertian ini menempatkan manusia bukan semata-mata makhluk sosial, melainkan makhluk sosial yang religius yang ketika melakukan dan berhadapan dengan pilihan-pilihan ekonomi selalu memperhatikan nilai-nilai ajaran agama Islam. Hal ini misalnya tampak dari firman Allah dalam surat An-Nisaa’ : 29, yaitu :




  
Artinya : Hai orang-orang beriman, janganlah memakan (mengambil; mempergunakan) harta kekayaan sesamamu dengan jalan yang batil (tidak sah; tanpa kerelaan pemiliknya) kecuali dengan jalan perdagangan yang dilakukan secara suka sama suka diantaramu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu (dan orang lain). Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.

Kegiatan ekonomi masyarakat berjalan berdasarkan kaidah hukum ekonomi. Secara umum hukum ekonomi adalah pernyataan mengenai kecenderungan, suatu pernyataan hubungan sebab akibat antara dua kelompok fenomena. Hukum ekonomi hanya dapat memberikan hasil rata-rata, mengingat sebagai bagian dari ilmu sosial, ilmu ekonomi berhadapan dengan banyak orang yang masing-masingnya dikendalikan atau dipengaruhi oleh banyak motif. Hukum-hukum ekonomi dengan demikian, bersifat hipotetik dan hanya berlaku dalam kondisi “ceteris paribus” atau “hal-hal lainnya tak ada perubahan”.
Sebagai bagian dari hukum Islam, hukum ekonomi Islam mengacu kepada hukum Islam yang keluasan dan kedalaman asas-asasnya mencakup seluruh masalah umat manusia dan berlaku sepanjang masa. Adapun sumber hukum Islam terdiri dari (1) Al-Qur;an, (2) Sunnah dan Hadis, (3) Ijma, (4) Qiyas, (5) Ijtihad.
Konsep bank Islam dan bank syariah bermula dari konsep Islam mengenai uang sebagai alat bayar (means of payment), bukan sebagai komoditi tersendiri yang menghasilkan bunga atau laba. Dengan demikian, penghapusan riba merupakan perbedaan pertama dan paling mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional dan sistem perbankan tanpa bunga atau interest-free system merupakan cornerstone dari sistem perbankan syariah. Selain itu, hakikat, cara pandang dan operasional bank-bank syariah juga berbeda dengan bank-bank konvensional.

B. Bank dalam Islam
             Islam adalah agama yang lengkap, ia mengatur segala aspek kehidupan. Dan ajaran Islam ini bersifat universal dan komprehensif yang berlaku hingga akhir zaman. Al-Ghazali dalam bukunya Al Mutasya juga mengatakan bahwa tujuan utama syariah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan manusia yang terletak pada pemeliharaan iman, hidup, akal, keturunan, dan harta. Sehingga secara ekplisit tergambar bahwa dalam Islam diperhatikan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan bagaimana cara untuk memelihara harta, yaitu salah satu dengan mendirikan bank Islam.

C. Bank Syariah dan Konvensional
            Dalam buku  Islamic Banking: State of the Art yang diterbitkan Islamic Development Bank dinyatakan “Islamic banking is conduct of banking operations in consonance with Islamic teaching”. Artinya, dalam Bank Islam semua aspeknya bergerak sesuai dengan ajaran Islam. Dengan kata lain manajemen bank Islam (baik produk, peraturan, organisasi, operasional, sumber daya manusia, dan lain-lain) harus berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis. Sehingga adanya persepsi masyarakat yang menganggap sama antara bank syariah dan bank konvensional dapat dihilangkan.
Good Corporate Syariah
            Aspek yang penting dalam organisasi modern saat ini adalah good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik. Tata kelola perusahaan ini diperlukan agar dalam perusahaan tercipta suasana yang kondusif dalam iklim kerja karyawan dan situasi yang juga menguntungkan para stakeholder, sehingga problem keagenan (agency problem) dapat dihindari, yaitu kondisi di mana antara manajemen dan pemegang saham tidak sejalan dan tidak saling menguntungkan.
            Di samping itu adanya good corporate governance ini akan sangat mendukung perusahaan dalam mencapai misi dan visinya serta bersaing dengan kompetitor nya. Kalau operasional perusahaan bagus dan managemen dapat bekerja dengan baik untuk kemajuan perusahaan tentunya kinerja perusahaan akan bagus, sehingga menaikkan nilai pemegang saham (stokeholder value) dan pihak berkepentingan lainnya juga akan merasa puas berhubungan dengan perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar