Ekonomi merupakan suatu penunjang
untuk kesejahteraan hidup manusia. Tanpa adanya ekonomi, kehidupan manusia
tidak akan berjalan dengan semestinya. Di Indonesia pada saat ini sedang
berusaha keras memperbaiki kondisi sosial ekonomi yang berantakan akibat
permasalahan yang timbul dari model pemerintahan yang telah berjalan beberapa
periode lalu. Puncaknya adalah ketika krisis total yang terjadi 16 tahun yang
silam, yaitu sekitar tahun 1997-1998 yang telah memporakporandakan sendi-sendi
kehidupan negara Indonesia dan telah mengakibatkan beban yang sangat berat bagi
pemerintah dan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pengembangan ekonomi rakyat bukan
hanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat bawah, tetapi juga untuk
mendukung kesinambungan pertumbuhan ekonomi tanpa basis luas, pertumbuhan
ekonomi ini tidak akan dapat sinambung karena batasnya pasar. Jadi, yang
sinambung (sustainable) merupakan
syarat bagi perkembangan perekonomian nasional untuk mencapai tujuan dalam
keberhasilan mengembangkan ekonomi rakyat.
Ekonomi rakyat adalah kegiatan atau
mereka yang berkecimpung dalam kegiatan produksi untuk memperoleh pendapatan
bagi kehidupannya. Mereka itu adalah petani kecil, nelayan, peternak, perkebun,
pengrajin, pedagang kecil dan lain-lain, yang modal usahanya merupakan modal
keluarga (yang kecil), dan pada umumnya tidak menggunakan tenaga kerja dari
luar keluarga. Tekanan dalam hal ini
adalah pada kegiatan produksi, bukan konsumsi, sehingga buruh pabrik tidak
masuk dalam peofesi atau kegiatan ekonomi rakyat, karena buruh adalah bagian
dari unit produksi yang lebih luas yaitu pabrik atau perusahaan. (Sritua Arif,
1997,23).
Sesuai dengan perkembangan dari
perbankan syariah yang saat ini bank syariah sudah mulai banyak, sehingga
struktur monopoli menjadi oligopoly. Perubahan ini menyebabkan persaingan yang
semakin tinggi antar bank syariah. Untuk itu bank-bank tersebut mengubah
strateginya agar mampu bersaing dengan bank lain.
Pertumbuhan pesat perbankan syariah
baik di Indonesia maupun di dunia mendorong lahirnya inisiatif-inisiatif
strategis, mulai kebijakan untuk penerapan profesionalisme di bidang syariah
hingga ke peneran prinsip-prinsip syariah di dunia perbankan. Hal ini juga
ditunjang oleh semakin berkembangnya komunitas-komunitas masyarakat syariah di
Indonesia yang memaju terus inonasi dalam pengembangan produk-produk syariah
yang baru.
Dalam dunia perbankan, teknologi
informasi tentu jelas memainkan peranan yang sangat penting. Adanya ATM, SMS
Center, internet banking, 24-hour hotline merupakan kunci sukses
perusahaan dalam memberikan pelayanan yang terbaik.
A.Ekonomi Islam dan
Perbankan Syari’ah
Ada berbagai pengertian
dan definisi mengenai ilmu ekonomi Islam; diantaranya dikemukakan oleh Muhammad
A. Mannan yang menyatakan bahwa ilmu ekonomi Islam merupakan ilmupengetahuan
sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami
nilai-nilai Islam. Pengertian ini menempatkan manusia bukan semata-mata makhluk
sosial, melainkan makhluk sosial yang religius yang ketika melakukan dan
berhadapan dengan pilihan-pilihan ekonomi selalu memperhatikan nilai-nilai
ajaran agama Islam. Hal ini misalnya tampak dari firman Allah dalam surat
An-Nisaa’ : 29, yaitu :
Artinya : Hai orang-orang beriman, janganlah memakan (mengambil; mempergunakan)
harta kekayaan sesamamu dengan jalan yang batil (tidak sah; tanpa kerelaan
pemiliknya) kecuali dengan jalan perdagangan yang dilakukan secara suka sama
suka diantaramu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu (dan orang lain).
Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.
Kegiatan
ekonomi masyarakat berjalan berdasarkan kaidah hukum ekonomi. Secara umum hukum
ekonomi adalah pernyataan mengenai kecenderungan, suatu pernyataan hubungan
sebab akibat antara dua kelompok fenomena. Hukum ekonomi hanya dapat memberikan
hasil rata-rata, mengingat sebagai bagian dari ilmu sosial, ilmu ekonomi
berhadapan dengan banyak orang yang masing-masingnya dikendalikan atau
dipengaruhi oleh banyak motif. Hukum-hukum ekonomi dengan demikian, bersifat
hipotetik dan hanya berlaku dalam kondisi “ceteris
paribus” atau “hal-hal lainnya tak ada perubahan”.
Sebagai
bagian dari hukum Islam, hukum ekonomi Islam mengacu kepada hukum Islam yang
keluasan dan kedalaman asas-asasnya mencakup seluruh masalah umat manusia dan
berlaku sepanjang masa. Adapun sumber hukum Islam terdiri dari (1) Al-Qur;an,
(2) Sunnah dan Hadis, (3) Ijma, (4) Qiyas, (5) Ijtihad.
Konsep
bank Islam dan bank syariah bermula dari konsep Islam mengenai uang sebagai
alat bayar (means of payment), bukan
sebagai komoditi tersendiri yang menghasilkan bunga atau laba. Dengan demikian,
penghapusan riba merupakan perbedaan pertama dan paling mendasar antara bank
syariah dengan bank konvensional dan sistem perbankan tanpa bunga atau interest-free system merupakan cornerstone dari sistem perbankan
syariah. Selain itu, hakikat, cara pandang dan operasional bank-bank syariah
juga berbeda dengan bank-bank konvensional.
B. Bank dalam Islam
Islam adalah agama yang lengkap, ia mengatur
segala aspek kehidupan. Dan ajaran Islam ini bersifat universal dan
komprehensif yang berlaku hingga akhir zaman. Al-Ghazali dalam bukunya Al
Mutasya juga mengatakan bahwa tujuan utama syariah adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan manusia yang terletak pada pemeliharaan iman, hidup, akal,
keturunan, dan harta. Sehingga secara ekplisit tergambar bahwa dalam Islam
diperhatikan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan bagaimana cara untuk
memelihara harta, yaitu salah satu dengan mendirikan bank Islam.
C. Bank Syariah dan
Konvensional
Dalam buku Islamic Banking: State of the Art yang diterbitkan Islamic Development Bank dinyatakan “Islamic banking is conduct of banking operations in consonance with
Islamic teaching”. Artinya, dalam Bank Islam semua aspeknya bergerak sesuai
dengan ajaran Islam. Dengan kata lain manajemen bank Islam (baik produk,
peraturan, organisasi, operasional, sumber daya manusia, dan lain-lain) harus
berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis. Sehingga adanya persepsi masyarakat yang
menganggap sama antara bank syariah dan bank konvensional dapat dihilangkan.
Good Corporate Syariah
Aspek yang penting dalam organisasi
modern saat ini adalah good corporate
governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik. Tata kelola
perusahaan ini diperlukan agar dalam perusahaan tercipta suasana yang kondusif
dalam iklim kerja karyawan dan situasi yang juga menguntungkan para stakeholder, sehingga problem keagenan (agency problem) dapat dihindari, yaitu
kondisi di mana antara manajemen dan pemegang saham tidak sejalan dan tidak
saling menguntungkan.
Di samping itu adanya good corporate governance ini akan
sangat mendukung perusahaan dalam mencapai misi dan visinya serta bersaing
dengan kompetitor nya. Kalau
operasional perusahaan bagus dan managemen dapat bekerja dengan baik untuk
kemajuan perusahaan tentunya kinerja perusahaan akan bagus, sehingga menaikkan
nilai pemegang saham (stokeholder value)
dan pihak berkepentingan lainnya juga akan merasa puas berhubungan dengan
perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar